Profil / Kepengurusan LPM

Kepengurusan Lembaga Penjaminan Mutu

Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 264/D.03.04/2009 tanggal 8 Juni 2009. Nomenklatur ini masih digunakan hingga saat ini. Perjalanan LPM UHAMKA terus melaju dengan melakukan berbagai program yang mengarah pada terbentuknya Pendidikan yang memfokuskan kepada otonomi, akuntabilitas, akreditasi dan evaluasi sebagai basis mutu

avatar
Dr. Ishaq Nuriadin, M.Pd
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
avatar
Luthpi Safahi, M.Pd
Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
avatar
Yuni Astuti, M.Pd
Ketua Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
avatar
Siti Dahlia, M.Sc
Ketua Divisi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dan Akreditasi
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
avatar
Dr. Joko Soebagyo, M.Pd
Ketua Divisi Instrumen dan Pengembangan Dokumen
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
avatar
Subhan Ajiz Awalludin, M.Sc.
Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
avatar
Nur Shodiqin
Kepala Kesekretariatan
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
avatar
Muhammad Najib SIraj, S.Pd
Staff Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
avatar
Adam Anugrah Pratama, S.E.
Staff Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Detail Profil Kepengurusan Lembaga Penjaminan Mutu

Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Detail Profil

-

Dr. Ishaq Nuriadin, M.Pd Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Memimpin penyelenggaraan perencanaan, penerapan, pengoordinasian, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
  2. Menyelenggaraan kegiatan penunjang akademik di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu;
  3. Melakukan koordinasi dengan Gugus, Unit Penjaminan Mutu, serta unit kerja di Uhamka;
  4. Melakukan koordinasi dengan pihak eksternal terkait penjaminan mutu akademik;
  5. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian calon Ketua Divisi kepada Rektor;
  6. Melaporkan penyelenggaran kegiatan penjaminan mutu intemal kepada Rektor setiap tahun dan pada akhir masa jabatan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.
Luthpi Safahi, M.Pd Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA mempunyai tugas dan fungsi:

  1. Menjamin terlaksananya kegiatan LPM;
  2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan di Lembaga Penjaminan Mutu;
  3. Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas administrasi di Lembaga Penjaminan Mutu;
  4. Melaporkan capaian kegiatan LPM;
  5. Mengingatkan agenda dan bahan rapat kegiatan LPM;
  6. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta simplikasi dalam pelaksana tugas
  7. Mendokumentasikan dokumen internal LPM;
  8. Bertanggung jawab terkait keuangan LPM Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu;
Yuni Astuti, M.Pd Ketua Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) terkait audit mutu dan bertanggungjawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan. Fungsi Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI):

  1. Menyusun program dan rencana anggaran serta melaksanakan kegiatan dalam bidang SPMI;
  2. Memetakan dan merencanakan pelaksanaan audit mutu akademik dan Non Akademik;
  3. Melaksanakan audit mutu akademik dan non akademik serta dokumentasi pelaksanaan
  4. Memastikan keterlaksanaan Rapat tinjanuan Manajemen (RTM);
  5. Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal;
  6. Melaksanakan pelatihan penjaminan mutu internal dan pelatihan auditor mutu secara internal dan eksternal;
  7. Mengelola hasil capaian AMI yang dapat diakses secara eksternal;
  8. Melaporkan SPMI Uhamka ke SPMI Kemendikbudristek, PTMA dan Lembaga eksternal lain;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.
Siti Dahlia, M.Sc Ketua Divisi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dan Akreditasi
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Divisi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Akreditasi Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik terkait akreditasi dan bertanggungjawab atas peningkatan mutu dan pencapaian akreditasi secara berencana dan berkelanjutan. Fungsi Persiapan Akreditasi meliputi:

  1. Penyusunan program dan rencana anggaran dalam bidang SPME dan akreditasi.
  2. Pembinaan dan pendampingan serta simulasi penyusunan dokumen akreditasi, serta penjaminan mutu eksternal.
  3. Pemetaan dan perencanaan reakreditasi Institusi dan program studi serta akreditasi program studi sarjana, profesi, magister, dan doktor.
  4. Pendampingan, kajian dan evaluasi instrument akreditasi badan akreditasi perguruan tinggi dan lembaga akreditasi lainnya.
  5. Pendampingan, kajian dan evaluasi proposal pembentukan program studi baru.
  6. Pendampingan pembukaan program studi.
  7. Pendampingan, kajian dan evaluasi dokumen akreditasi intenasional.
  8. Pendampingan, kajian dan evaluasi dokumen akreditasi laboratorium.
  9. Pelaksanaan pelatihan pengisian dokumen akreditasi, proposal program studi baru dan akreditasi laboratorium secara internal dan ekstemal.
  10. Pengelolaan pangkalan data untuk keperluan akreditasi.
  11. Pengendali kajian dan evaluasi dokumen sertifkasi unit kerja di lingkungan UHAMKA.
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.
Dr. Joko Soebagyo, M.Pd Ketua Divisi Instrumen dan Pengembangan Dokumen
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Divisi Instrumen dan Pengembangan Dokumen Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengoordinasikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik terkait pengkajian dan pengembangan instrument dan dokumen mutu. Fungsi Divisi Instrumen dan Pengembangan Dokumen meliputi:

  1. Penyusunan program dan rencana anggaran dalam bidang instrumen dan pengembangan dokumen;
  2. Pengembangan dokumen akademik: kebijakan akademik, standar akademik, dan peraturan akademik;
  3. Pengembangan standar mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dengan mengacu kepada standar nasional, rencana pengembangan UHAMKA dan standar mutu intemasional;
  4. Pengembangan dokumen mutu dan instrumen mutu: kebijakan mutu, manual mutu, prosedur mutu, instruksi kerja, formulir dan dokumen pendukung;
  5. Pelaksanaan pengendalian dokumen (Kebijakan mutu, Pedoman mutu, Manual Mutu, SOP, SPP, formulir, Instrumen) di lingkungan Uhamka;
  6. Melakukan laporan pengembangan dokumen dan perekaman Uhamka;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu;
  8. Mengembangkan instrumen AMI Akademik dan non akademik;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.
Subhan Ajiz Awalludin, M.Sc. Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Divisi Monitoring dan evaluasi (MONEV) Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pascasarjana dan program studi terkait pelaksanaan catur darma, kepuasan layanan Uhamka dan peringkat Uhamka pada level Nasional dan Internasional. Fungsi Divisi Monitoring dan Evaluasi (Monev) meliputi:

  1. Penyusunan program dan rencana anggaran dalam bidang instrumen dan pengembangan dokumen.
  2. Memastikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran dan Evaluasi dosen oleh mahasiswa.
  3. Memastikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian.
  4. Memastikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengambdian kepada Masyarakat (PkM).
  5. Melaksanakan Monitoring Peringkat UHAMKA pada Pemeringkatan Nasional dan Internasional.
  6. Memastikan pelaksanaan survei Kepuasan (Dosen, Tendik, Mahasiswa, Mitrakerjasama, Lulusan dan pengguna lulusan) terhadap layanan UHAMKA.
  7. Mengembangkan instrument monev pembalajaran dan survey.
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
Nur Shodiqin Kepala Kesekretariatan
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Fungsi dari Kepala Sekretariat Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA meliputi:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Lembaga Penjaminan Mutu.
  2. Melaksanakan penyusunan rencana, kegaitan dan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu.
  3. Melaksanakan perencanaan, keuangan, kesekretariatan Lembaga Penjaminan Mutu.
  4. Mengumpulkan dan mengelola data dan informasi Lembaga Penjaminan Mutu.
  5. Melaksanakan dokumentasi dan publikasi kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu.
  6. Menyiapkan dan mengkoorinasikan kegiatan dan pertemuan Lembaga Penjaminan Mutu.
  7. Mengelolaan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.
  8. Melakukan rekapitulasi kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu.
  9. Membantu Sekretaris dalam menyusun pembukuan dan laporan keuangan.
Muhammad Najib SIraj, S.Pd Staff Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Fungsi dari staf Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA meliputi:

  1. Membantu semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.
  2. Membantu dalam menyusun laporan keuangan.
  3. Mendokumentasikan setiap kegiatan dan laporan kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu.
  4. Melakukan tugas administrasi umum Lembaga Penjaminan Mutu.
  5. Mengiventarisasi dan memelihara aset Lembaga Penjaminan Mutu.
  6. Menyiapkan fasilitas untuk kegiatan dan pertemuan Lembaga Penjaminan Mutu
  7. Melakukan pelayanan kepada tamu/pelanggan internal dan eksternal
  8. Melaksanakan tugas lain terkait dengan tugas Lembaga Penjaminan Mutu yang diberikan oleh atasan
Adam Anugrah Pratama, S.E. Staff Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Fungsi dari staf Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA meliputi:

  1. Membantu semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.
  2. Membantu dalam menyusun laporan keuangan.
  3. Mendokumentasikan setiap kegiatan dan laporan kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu.
  4. Melakukan tugas administrasi umum Lembaga Penjaminan Mutu.
  5. Mengiventarisasi dan memelihara aset Lembaga Penjaminan Mutu.
  6. Menyiapkan fasilitas untuk kegiatan dan pertemuan Lembaga Penjaminan Mutu
  7. Melakukan pelayanan kepada tamu/pelanggan internal dan eksternal
  8. Melaksanakan tugas lain terkait dengan tugas Lembaga Penjaminan Mutu yang diberikan oleh atasan