Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 264/D.03.04/2009 tanggal 8 Juni 2009. Nomenklatur ini masih digunakan hingga saat ini. Perjalanan LPM UHAMKA terus melaju dengan melakukan berbagai program yang mengarah pada terbentuknya Pendidikan yang memfokuskan kepada otonomi, akuntabilitas, akreditasi dan evaluasi sebagai basis mutu
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
-
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA mempunyai tugas dan wewenang:
Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA mempunyai tugas dan fungsi:
Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) terkait audit mutu dan bertanggungjawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan. Fungsi Divisi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI):
Divisi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Akreditasi Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik terkait akreditasi dan bertanggungjawab atas peningkatan mutu dan pencapaian akreditasi secara berencana dan berkelanjutan. Fungsi Persiapan Akreditasi meliputi:
Divisi Instrumen dan Pengembangan Dokumen Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengoordinasikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik terkait pengkajian dan pengembangan instrument dan dokumen mutu. Fungsi Divisi Instrumen dan Pengembangan Dokumen meliputi:
Divisi Monitoring dan evaluasi (MONEV) Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pascasarjana dan program studi terkait pelaksanaan catur darma, kepuasan layanan Uhamka dan peringkat Uhamka pada level Nasional dan Internasional. Fungsi Divisi Monitoring dan Evaluasi (Monev) meliputi:
Fungsi dari Kepala Sekretariat Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA meliputi:
Fungsi dari staf Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA meliputi:
Fungsi dari staf Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA meliputi: